Sabtu, 03 September 2011

sistem bilangan

Bilangan desimal adalah bilangan yang menggunakan 10 angka mulai 0 sampai 9 berturut2. Setelah angka 9, maka angka berikutnya adalah 10, 11, 12 dan seterusnya. Bilangan desimal disebut juga bilangan berbasis 10. Contoh penulisan bilangan desimal : 1710. Ingat, desimal berbasis 10, maka angka 10-lah yang menjadi subscript pada penulisan bilangan desimal.
Bilangan biner adalah bilangan yang hanya menggunakan 2 angka, yaitu 0 dan 1. Bilangan biner juga disebut bilangan berbasis 2. Setiap bilangan pada bilangan biner disebut bit, dimana 1 byte = 8 bit. Contoh penulisan : 1101112.
Bilangan oktal adalah bilangan berbasis 8, yang menggunakan angka 0 sampai 7. Contoh penulisan : 178.
Bilangan heksadesimal, atau bilangan heksa, atau bilangan basis 16, menggunakan 16 buah simbol, mulai dari 0 sampai 9, kemudian dilanjut dari A sampai F. Jadi, angka A sampai F merupakan simbol untuk 10 sampai 15. Contoh penulisan : C516.
Hmm.. Sepertinya prolognya sudah cukup. Lanjut ke proses kalkulasi…
Konversi bilangan desimal ke biner.
Misalkan bilangan desimal yang ingin saya konversi adalah 2510.
Maka langkah yang dilakukan adalah membagi tahap demi tahap angka 2510 tersebut dengan 2, seperti berikut :
25 : 2 = 12,5
Jawaban di atas memang benar, tapi bukan tahapan yang kita inginkan. Tahapan yang tepat untuk melakukan proses konversi ini sebagai berikut :
25 : 2 = 12 sisa 1. —–> Sampai disini masih mengerti kan?
Langkah selanjutnya adalah membagi angka 12 tersebut dengan 2 lagi. Hasilnya sebagai berikut :
12 : 2 = 6 sisa 0. —–> Ingat, selalu tulis sisanya.
Proses tersebut dilanjutkan sampai angka yang hendak dibagi adalah 0, sebagai berikut :
25 : 2 = 12 sisa 1.
12 : 2 = 6 sisa 0.
6 : 2 = 3 sisa 0.
3 : 2 = 1 sisa 1.
1 : 2 = 0 sisa 1.
0 : 2 = 0 sisa 0…. (end)
Nah, setelah didapat perhitungan tadi, pertanyaan berikutnya adalah, hasil konversinya yang mana? Ya, hasil konversinya adalah urutan seluruh sisa-sisa perhitungan telah diperoleh, dimulai dari bawah ke atas.
Maka hasilnya adalah 0110012. Angka 0 di awal tidak perlu ditulis, sehingga hasilnya menjadi 110012. Sip?
konversi bilangan desimal ke oktal.
Proses konversinya mirip dengan proses konversi desimal ke biner, hanya saja kali ini pembaginya adalah 8. Misalkan angka yang ingin saya konversi adalah 3310. Maka :
33 : 8 = 4 sisa 1.
4 : 8 = 0 sisa 4.
0 : 8 = 0 sisa 0….(end)
Hasilnya? Coba tebak…418!!!
konversi desimal ke heksadesimal
Seperti biasa, langsung saja ke contoh. Hehe…
Misalkan bilangan desimal yang ingin saya ubah adalah 24310. Untuk menghitung proses konversinya, caranya sama saja dengan proses konversi desimal ke biner, hanya saja kali ini angka pembaginya adalah 16. Maka :
243 : 16 = 15 sisa 3.
15 : 16 = 0 sisa F. —-> ingat, 15 diganti jadi F..
0 : 16 = 0 sisa 0….(end)
Nah, maka hasil konversinya adalah F316.
konversi bilangan biner ke desimal. Proses konversi bilangan biner ke bilangan desimal adalah proses perkalian setiap bit pada bilangan biner dengan perpangkatan 2, dimana perpangkatan 2 tersebut berurut dari kanan ke kiri bit bernilai 20 sampai 2n.
Langsung saja saya ambil contoh bilangan yang merupakan hasil perhitungan di atas, yaitu 110012. Misalkan bilangan tersebut saya ubah posisinya mulai dari kanan ke kiri menjadi seperti ini.
1
0
0
1
1
Nah, saatnya mengalikan setiap bit dengan perpangkatan 2. Ingat, perpangkatan 2 tersebut berurut mulai dari 20 sampai 2n, untuk setiap bit mulai dari kanan ke kiri. Maka :
1 ——> 1 x 20 = 1
0 ——> 0 x 21 = 0
0 ——> 0 x 22 = 0
1 ——> 1 x 23 = 8
1 ——> 1 x 24 = 16 —> perhatikan nilai perpangkatan 2 nya semakin ke bawah semakin besar
Maka hasilnya adalah 1 + 0 + 0 + 8 + 16 = 2510.
Nah, bandingkan hasil ini dengan angka desimal yang saya ubah ke biner di awal tadi. Sama bukan?
konversi bilangan biner ke oktal.
Untuk merubah bilangan biner ke bilangan oktal, perlu diperhatikan bahwa setiap bilangan oktal mewakili 3 bit dari bilangan biner. Maka jika kita memiliki bilangan biner 1101112 yang ingin dikonversi ke bilangan oktal, langkah pertama yang kita lakukan adalah memilah-milah bilangan biner tersebut, setiap bagian 3 bit, mulai dari kanan ke kiri, sehingga menjadi seperti berikut :
110 dan 111
Nah,setelah dilakukan proses pemilah2an seperti ini, dilakukan proses konversi ke desimal terlebih dahulu secara terpisah. 110 dikonversi menjadi 6, dan 111 dikonversi menjadi 7. Hasilnya kemudian digabungkan, menjadi 678, yang merupakan bilangan oktal dari 1101112…
contohnya, 5 bit?” Hehe…Gampang..Contohnya 110012. 5 bit kan? Sebenarnya pemilah2an itu dimulai dari kanan ke kiri. Jadi hasilnya 11 dan 001. Ini kan sebenarnya sudah bisa masing2 diubah ke dalam bentuk desimal. Tapi kalau mau menambah kenyamanan di mata, tambahin aja 1 angka 0 di depannya. Jadi 0110012. Tidak akan merubah hasil perhitungan kok. Tinggal dipilah2 seperti tadi.
Selanjutnya adalah konversi bilangan biner ke heksadesimal.
contoh, misalnya saya ingin ubah 111000102 ke bentuk heksadesimal. Proses konversinya juga tidak begitu rumit, hanya tinggal memilahkan bit2 tersebut menjadi kelompok2 4 bit. Pemilahan dimulai dari kanan ke kiri, sehingga hasilnya sbb :
1110 dan 0010
Nah, coba lihat bit2 tersebut. Konversilah bit2 tersebut ke desimal terlebih dahulu satu persatu, sehingga didapat :
1110 = 14 dan 0010 = 2
Nah, ingat kalau 14 itu dilambangkan apa di heksadesimal? Ya, 14 dilambangkan dengan E16.
Dengan demikian, hasil konversinya adalah E216.
Seperti tadi juga, gimana kalau bilangan binernya tidak berjumlah 8 bit? Contohnya 1101012? Yaa…Seperti tadi juga, tambahin aja 0 di depannya. Tidak akan memberi pengaruh apa2 kok ke hasilnya. Jadi setelah ditambah menjadi 001101012. Selanjutnya, sudah gampang kan?
Selanjutnya, konversi bilangan oktal ke desimal. Hal ini tidak terlalu sulit. Tinggal kalikan saja setiap bilangan dengan perpangkatan 8. Contoh, bilangan oktal yang akan dikonversi adalah 718. Maka susunannya saya buat menjadi demikian :
1
7
dan proses perkaliannya sbb :
1 x 80 = 1
7 x 81 = 56
Maka hasilnya adalah penjumlahan 1 + 56 = 5710.
oktal ke biner.
Misalkan saya ingin mengubah bilangan oktal 578 ke biner. Maka langkah yang saya lakukan adalah melakukan proses konversi setiap bilangan tersebut masing2 ke 3 bit bilangan biner. Nah, angka 5 jika dikonversi ke biner menjadi1012. Sip. Nah, 7, jika dikonversi ke biner menjadi1112. Mantap. Maka hasilnya adalah 1011112.
konversi oktal ke heksadesimal.
Untuk konversi oktal ke heksadesimal, kita akan membutuhkan perantara, yaitu bilangan biner. Maksudnya? Maksudnya adalah kita konversi dulu oktal ke biner, lalu konversikan nilai biner tersebut ke nilai heksadesimalnya. Nah, baik yang konversi oktal ke biner maupun biner ke heksadesimal kan udah dijelaskan. Coba buktikan, bahwa bilangan oktal 728 jika dikonversi ke heksadesimal menjadi 3A16. Bisa kan? Bisa dong…
konversi bilangan heksadesimal ke desimal.
Untuk proses konversi ini, caranya sama saja dengan proses konversi biner ke desimal, hanya saja kali ini perpangkatan yang digunakan adalah perpangkatan 16, bukan perpangkatan 2. Sebagai contoh, saya akan melakukan konversi bilangan heksa C816 ke bilangan desimal. Maka saya ubah dulu susunan bilangan heksa tersebut, mulai dari kanan ke kiri, sehingga menjadi sebagai berikut :
8
C
dan kemudian dilakukan proses perkalian dengan perpangkatan 16, sebagai berikut :
8 x 160 = 8
C x 161 = 192 ——> ingat, C16 merupakan lambang dari 1210
Maka diperolehlah hasil konversinya bernilai 8 + 192 = 20010.
konversi dari heksadesimal ke biner.
Dalam proses konversi heksadesimal ke biner, setiap simbol dalam heksadesimal mewakili 4 bit dari biner. Misalnya saya ingin melakukan proses konversi bilangan heksa B716 ke bilangan biner. Maka setiap simbol di bilangan heksa tersebut saya konversi terpisah ke biner. Ingat, B16 merupakan simbol untuk angka desimal 1110. Nah, desimal 1110 jika dikonversi ke biner menjadi 10112, sedangkan desimal 710 jika dikonversi ke biner menjadi 01112. Maka bilangan binernya adalah 101101112, atau kalau dibuat ilustrasinya seperti berikut ini :
B 7 —-> bentuk heksa
11 7 —-> bentuk desimal
1011 0111 —-> bentuk biner
Hasilnya disatukan, sehingga menjadi 101101112.
konversi heksadesimal ke oktal.
Nah, sama seperti konversi oktal ke heksadesimal, kita membutuhkan bantuan bilangan biner. Lakukan terlebih dahulu konversi heksadesimal ke biner, lalu konversikan nilai biner tersebut ke oktal. Sebagai latihan, buktikan bahwa nilai heksadesimal E716 jika dikonversi ke oktal menjadi 3478.
Biner (8 bit) Oktal Heksadesimal
0 0000 0000 000 00
1 0000 0001 001 01
2 0000 0010 002 02
3 0000 0011 003 03
4 0000 0100 004 04
5 0000 0101 005 05
6 0000 0110 006 06
7 0000 0111 007 07
8 0000 1000 010 08
9 0000 1001 011 09
10 0000 1010 012 0A
11 0000 1011 013 0B
12 0000 1100 014 0C
13 0000 1101 015 0D
14 0000 1110 016 0E
15 0000 1111 017 0F
16 0001 0000 020 10

Sabtu, 27 Agustus 2011

SUSUNAN PROPOSAL USAHA

Berikut adalah susunan dari suatu proposal usaha pada umumnya:
1. Judul Proposal Usaha
2. Ringkasan Proposal Usaha
Pada dasarnya merupakan ringkasan gambaran proposal usaha. Biasanya investor
atau bahkan pihak bank sebelum membaca secara lengkap mengenai proposal usaha
yang ditawarkan, pertama ingin mengetahui lebih dahulu dengan cepat mengenai
prospek usaha. Jika mereka tertarik, maka akan membaca secara lengkap proposal
usaha yang kita ajukan. Namun bila tidak tertarik, pada umumnya calon investor
atau bank kemungkinan besar akan menolak usulan usaha tersebut
3. Analisis Permintaan-Penawaran dan Persaingan Usaha
Kelangsungan suatu kegiatan usaha bergantung kepada adanya kebutuhan atau
permintaan atas barang dan jasa. Untuk mengetahui kebutuhan konsumen atau
permintaan, diperlukan survei atau observasi (pengamatan). Survey dimaksudkan
untuk mengumpulkan data dan informasi di lapangan yang berhubungan dengan
bidang usaha yang akan dijalankan, sehingga ditemukan hal-hal yang memungkinkan
tumbuh berkembangnya kegiatan ekonomi baru. Berikut contoh pengumpulan data
untuk membuka suatu jenis usaha di suatu lingkungan perumahan tertentu.
Misalkan kita ingin membuka toko barang kebutuhan sehari-hari maka sebaiknya
dilakukan pengumpulan data untuk dilakukan perhitungan-perhitungan sebagai
berikut :
- Jumlah KK 500
- Pendapat rata-rata/per bulan per KK Rp 1.000.000,00
- Prosentase biaya hidup dibandingkan pendapatan adalah 80 % atau Rp 800.000,00
- Rata-rata biaya hidup utama (beras, lauk-pauk, sandang dll) adalah 60 % dari
total biaya hidup 0.6 x Rp 800.000,00 = Rp 480.000,00
- Pendapatan yang dibelanjakan di lingkungan sendiri adalah 25% dari biaya
hidup utama atau 25% x Rp 480.000,00 = Rp 120.000,00
Data itu menghasilkan kemungkinan belanja di lingkungan sendiri, misalnya 40%
kepada pedagang keliling (lauk pauk) dan sisanya 60% ke toko kebutuhan hidup
sehari-hari atau sebesar 0,6 x Rp 120.000,00 = Rp 72.000,00 karena itu, potensi
permintaan kebutuhan hidup utama sehari-hari yang dapat dipenuhi melalui
belanja toko adalah Rp 72.000,00. Per KK per bulan. Selain itu perlu pula
pengamatan atas kedua toko yang ada di kawasan tersebut dengan mengetahui
besarnya nilai dagangan kemampuan jual serta karakter pembeli (misalnya barang
yang laku dan yang kurang laku). Jika hasilnya menunjukkan hanya sebagian kecil
potensi permintaan yang telah digarap atau kita yakin bahwa kita dapat bersaing
dengan toko yang sudah ada, maka masih terdapat peluang membuka usaha baru yang
menjual kebutuhan hidup sehari-hari.
4. Aspek Produksi
Apabila dalam usulan usaha terdapat kegiatan memproduksi suatu jenis barang
maka dalam proposal tersebut sebaiknya dijelaskan mengenai teknologi yang
diterapkan, mesin dan peralatan serta spesifikasi harga. Juga sebaiknya
dijelaskan proses produksi secara singkat, bagan dan arus produksi, kapasitas
produksi yang direncanakan, rencana produksi dan karyawan yang dibutuhkan.
Penting juga dijelaskan mengenai bahan baku dan bahan pembantu untuk
memproduksi barang tersebut. Penjelasan tersebut dapat mengacu kepada

. Sumber dan ketersediaan bahan baku dan bahan penolong.
b. Mudah tidaknya pengadaan bahan baku dan bahan pembantu.
c. Volume bahan baku dan bahan penolong yang diperlukan sesuai dengan rencana
produksi.
d. Sistem pembelian bahan baku apakah tunai atau kredit.
Hal yang perlu diterangkan, adalah lokasi usaha, bisa dengan cara membuat
gambar peta lokasi usaha secara kasar, termasuk status kepemilikannya.
5. Rencana Pemasaran
Apabila ingin membuat rencana pemasaran maka hal terpenting yang harus
dijelaskan minimal mencakup 4 aspek meliputi produk yang akan dibuat atau
dijual, harga berapa produk tersebut akan dijual, promosi yang akan dilakukan
dan di mana serta ke mana produk tersebut akan dipasarkan atau sering disebut
dengan istilah saluran distribusi. Rencana pemasaran dalam jargon pemasaran
dikenal sebagai Marketing Mix (Bauran Pemasaran) yang terdiri dari 4 P :
Product, Price, Promotion dan Place.
6. Rencana Keuangan
Proyeksi atau rencana keuangan umumnya dibuat dalam jangka waktu 5 tahun dengan
periode tahunan atau minimal setahun dengan periode bulanan. Jadi misalkan
proyeksi keuangan 5 tahun maka sebaiknya dibuat proyeksi keuangan tahun ke 1
sampai dengan tahun ke 5. Apabila proyeksi keunagan cuma setahun maka dibuat
proyeksi bulanan yaitu dari bulan Januari sampai Desember.
Rencana atau proyeksi keuangan minimal terdiri dari :
- Proyeksi laba rugi
- Proyeksi neraca
- Proyeksi arus kas (sumber dan penggunaan dana)
Dalam membuat rencana atau proyeksi keuangan maka yang perlu diperhatikan
adalah membuat asumsi-asumsi yang bersifat realistik sebagai dasar pembuatan
proyeksi atau rencana keuangan. Didasarkan atas asumsi-asumsi yang realitik dan
wajar maka proposal usaha dapat memberikan gambaran kepada calon investor
tentang kemungkinan laba dan risiko yang mungkin terjadi apabila asumsi
penjulan dan asumsi biaya tidak tercapai.
Asumsi-asumsi yang penting untuk dilakukan adalah :
I. Asumsi produksi
a. Jam dan hari produksi (per hari, per minggu, per bulan, dan per tahun)
b. Kapasitas produksi (per jam, per minggu, per bulan dan per tahun)
c. Berapa produksi barang yang dihasilkan (harian, mingguan, bulanan, tahunan)
II. Asumsi Penjualan
a. Hari penjualan (dalam seminggu, dalam sebulan dan dalam setahun)
b. Harga jual barang atau jasa (per unit, per lusin, per boks dan lain-lain)
c. Penjualan pada saat awal periode penjualan (minggu pertama, bulan pertama,
tahun pertama)
d. Pertumbuhan penjualan dalam periode tertentu (mingguan, bulanan, tahunan)
III. Asumsi Biaya
a. Biaya produksi langsung
b. Biaya bahan baku
c. Biaya bahan penolong
d. Biaya tenaga kerja
e. Biaya administrasi
f. Biaya penjualan
g. Biaya bunga pinjaman
h. Biaya lain-lain
Berdasarkan rencana atau proyeksi keuangan yang dibuat berdasarkan
asumsi-asumsi yang realitis tersebut maka sebagai kesimpulannya dapat dihitung
dan disajikan beberapa evaluasi keuangan. Evaluasi keuangan dapat menggunakan
beberapa parameter finansial dasar yang umum dioakai dalam menentukan layak
tidaknya suatu proyek usaha untuk dijalankan atau tingkat profitabilitas suatu
usaha. Parameter-parameter tersebut adalah a). net present value (NPV), b).
internal rate of return (IRR), c). return on investment (ROI), dan d). payback
period (PP).
7. Lampiran
Informasi tambahan lain yang mendukung dan penting, dapat disertakan dalam
lampiran proposal usaha seperti :
a. Struktur Organisasi dan manajemen.
b. Jaminan, khususnya bila kita ingin meminjam dari bank tentunya diperlukan
jaminan, sehingga apabila kita memiliki asset yang dapat dijaminkan maka dapat
dicantumkan wujud jaminannya seperti tanah dan bangunan, mesin serta jaminan
lain.
c. Gambar-gambar atau foto-foto pendukung.
d. Fotokopi dokumen-dokumen resmi perusahaan seperti: SIUP, TDP, NPWP, Akta
Pendirian.
e. Hal lain yang perlu ditambahkan



Minggu, 10 Juli 2011

SILSILAH DLM BHS INGGRIS

Good morning my name is Tri Astuti Wahyuningrum. I want to introduce my family to you. I have a big family.
I have grand fathers and grand mothers. My grand father’s name are Suwarsono and Koso. And my grand mother’s name are Suwarni and Suminem. They had dieded before I am borned.
My grand mother Suminem to reveal my father Argono. My grand mother Suwrni to reveal my mother Widarni. My father is 50 years old and my mother 48 years old. They was married 30 years ago. They are my parent who is very patient with family.
My parent have three child. They are my sister, my brother, and me. Number one is my sister. Her name is Eka. She is 28 years old. She is fierce, but she is merciful. Number two is my brother. His name is Kokoh. He is 26 years old. He is very patient to family. But he stay in Jakarta. So we are long distance with him. Number three is me. I am 18 years old.
I think enough for now and thanks for your attention.

SISTEM BILANGAN

Bilangan desimal adalah bilangan yang menggunakan 10 angka mulai 0 sampai 9 berturut2. Setelah angka 9, maka angka berikutnya adalah 10, 11, 12 dan seterusnya. Bilangan desimal disebut juga bilangan berbasis 10. Contoh penulisan bilangan desimal : 1710. Ingat, desimal berbasis 10, maka angka 10-lah yang menjadi subscript pada penulisan bilangan desimal.
Bilangan biner adalah bilangan yang hanya menggunakan 2 angka, yaitu 0 dan 1. Bilangan biner juga disebut bilangan berbasis 2. Setiap bilangan pada bilangan biner disebut bit, dimana 1 byte = 8 bit. Contoh penulisan : 1101112.
Bilangan oktal adalah bilangan berbasis 8, yang menggunakan angka 0 sampai 7. Contoh penulisan : 178.
Bilangan heksadesimal, atau bilangan heksa, atau bilangan basis 16, menggunakan 16 buah simbol, mulai dari 0 sampai 9, kemudian dilanjut dari A sampai F. Jadi, angka A sampai F merupakan simbol untuk 10 sampai 15. Contoh penulisan : C516.
Hmm.. Sepertinya prolognya sudah cukup. Lanjut ke proses kalkulasi…
Konversi bilangan desimal ke biner.
Misalkan bilangan desimal yang ingin saya konversi adalah 2510.
Maka langkah yang dilakukan adalah membagi tahap demi tahap angka 2510 tersebut dengan 2, seperti berikut :
25 : 2 = 12,5
Jawaban di atas memang benar, tapi bukan tahapan yang kita inginkan. Tahapan yang tepat untuk melakukan proses konversi ini sebagai berikut :
25 : 2 = 12 sisa 1. —–> Sampai disini masih mengerti kan?
Langkah selanjutnya adalah membagi angka 12 tersebut dengan 2 lagi. Hasilnya sebagai berikut :
12 : 2 = 6 sisa 0. —–> Ingat, selalu tulis sisanya.
Proses tersebut dilanjutkan sampai angka yang hendak dibagi adalah 0, sebagai berikut :
25 : 2 = 12 sisa 1.
12 : 2 = 6 sisa 0.
6 : 2 = 3 sisa 0.
3 : 2 = 1 sisa 1.
1 : 2 = 0 sisa 1.
0 : 2 = 0 sisa 0…. (end)
Nah, setelah didapat perhitungan tadi, pertanyaan berikutnya adalah, hasil konversinya yang mana? Ya, hasil konversinya adalah urutan seluruh sisa-sisa perhitungan telah diperoleh, dimulai dari bawah ke atas.
Maka hasilnya adalah 0110012. Angka 0 di awal tidak perlu ditulis, sehingga hasilnya menjadi 110012. Sip?
konversi bilangan desimal ke oktal.
Proses konversinya mirip dengan proses konversi desimal ke biner, hanya saja kali ini pembaginya adalah 8. Misalkan angka yang ingin saya konversi adalah 3310. Maka :
33 : 8 = 4 sisa 1.
4 : 8 = 0 sisa 4.
0 : 8 = 0 sisa 0….(end)
Hasilnya? Coba tebak…418!!!
konversi desimal ke heksadesimal
Seperti biasa, langsung saja ke contoh. Hehe…
Misalkan bilangan desimal yang ingin saya ubah adalah 24310. Untuk menghitung proses konversinya, caranya sama saja dengan proses konversi desimal ke biner, hanya saja kali ini angka pembaginya adalah 16. Maka :
243 : 16 = 15 sisa 3.
15 : 16 = 0 sisa F. —-> ingat, 15 diganti jadi F..
0 : 16 = 0 sisa 0….(end)
Nah, maka hasil konversinya adalah F316.
konversi bilangan biner ke desimal. Proses konversi bilangan biner ke bilangan desimal adalah proses perkalian setiap bit pada bilangan biner dengan perpangkatan 2, dimana perpangkatan 2 tersebut berurut dari kanan ke kiri bit bernilai 20 sampai 2n.
Langsung saja saya ambil contoh bilangan yang merupakan hasil perhitungan di atas, yaitu 110012. Misalkan bilangan tersebut saya ubah posisinya mulai dari kanan ke kiri menjadi seperti ini.
1
0
0
1
1
Nah, saatnya mengalikan setiap bit dengan perpangkatan 2. Ingat, perpangkatan 2 tersebut berurut mulai dari 20 sampai 2n, untuk setiap bit mulai dari kanan ke kiri. Maka :
1 ——> 1 x 20 = 1
0 ——> 0 x 21 = 0
0 ——> 0 x 22 = 0
1 ——> 1 x 23 = 8
1 ——> 1 x 24 = 16 —> perhatikan nilai perpangkatan 2 nya semakin ke bawah semakin besar
Maka hasilnya adalah 1 + 0 + 0 + 8 + 16 = 2510.
Nah, bandingkan hasil ini dengan angka desimal yang saya ubah ke biner di awal tadi. Sama bukan?
konversi bilangan biner ke oktal.
Untuk merubah bilangan biner ke bilangan oktal, perlu diperhatikan bahwa setiap bilangan oktal mewakili 3 bit dari bilangan biner. Maka jika kita memiliki bilangan biner 1101112 yang ingin dikonversi ke bilangan oktal, langkah pertama yang kita lakukan adalah memilah-milah bilangan biner tersebut, setiap bagian 3 bit, mulai dari kanan ke kiri, sehingga menjadi seperti berikut :
110 dan 111
Nah,setelah dilakukan proses pemilah2an seperti ini, dilakukan proses konversi ke desimal terlebih dahulu secara terpisah. 110 dikonversi menjadi 6, dan 111 dikonversi menjadi 7. Hasilnya kemudian digabungkan, menjadi 678, yang merupakan bilangan oktal dari 1101112…
contohnya, 5 bit?” Hehe…Gampang..Contohnya 110012. 5 bit kan? Sebenarnya pemilah2an itu dimulai dari kanan ke kiri. Jadi hasilnya 11 dan 001. Ini kan sebenarnya sudah bisa masing2 diubah ke dalam bentuk desimal. Tapi kalau mau menambah kenyamanan di mata, tambahin aja 1 angka 0 di depannya. Jadi 0110012. Tidak akan merubah hasil perhitungan kok. Tinggal dipilah2 seperti tadi.
Selanjutnya adalah konversi bilangan biner ke heksadesimal.
contoh, misalnya saya ingin ubah 111000102 ke bentuk heksadesimal. Proses konversinya juga tidak begitu rumit, hanya tinggal memilahkan bit2 tersebut menjadi kelompok2 4 bit. Pemilahan dimulai dari kanan ke kiri, sehingga hasilnya sbb :
1110 dan 0010
Nah, coba lihat bit2 tersebut. Konversilah bit2 tersebut ke desimal terlebih dahulu satu persatu, sehingga didapat :
1110 = 14 dan 0010 = 2
Nah, ingat kalau 14 itu dilambangkan apa di heksadesimal? Ya, 14 dilambangkan dengan E16.
Dengan demikian, hasil konversinya adalah E216.
Seperti tadi juga, gimana kalau bilangan binernya tidak berjumlah 8 bit? Contohnya 1101012? Yaa…Seperti tadi juga, tambahin aja 0 di depannya. Tidak akan memberi pengaruh apa2 kok ke hasilnya. Jadi setelah ditambah menjadi 001101012. Selanjutnya, sudah gampang kan?
Selanjutnya, konversi bilangan oktal ke desimal. Hal ini tidak terlalu sulit. Tinggal kalikan saja setiap bilangan dengan perpangkatan 8. Contoh, bilangan oktal yang akan dikonversi adalah 718. Maka susunannya saya buat menjadi demikian :
1
7
dan proses perkaliannya sbb :
1 x 80 = 1
7 x 81 = 56
Maka hasilnya adalah penjumlahan 1 + 56 = 5710.
oktal ke biner.
Misalkan saya ingin mengubah bilangan oktal 578 ke biner. Maka langkah yang saya lakukan adalah melakukan proses konversi setiap bilangan tersebut masing2 ke 3 bit bilangan biner. Nah, angka 5 jika dikonversi ke biner menjadi1012. Sip. Nah, 7, jika dikonversi ke biner menjadi1112. Mantap. Maka hasilnya adalah 1011112.
konversi oktal ke heksadesimal.
Untuk konversi oktal ke heksadesimal, kita akan membutuhkan perantara, yaitu bilangan biner. Maksudnya? Maksudnya adalah kita konversi dulu oktal ke biner, lalu konversikan nilai biner tersebut ke nilai heksadesimalnya. Nah, baik yang konversi oktal ke biner maupun biner ke heksadesimal kan udah dijelaskan. Coba buktikan, bahwa bilangan oktal 728 jika dikonversi ke heksadesimal menjadi 3A16. Bisa kan? Bisa dong…
konversi bilangan heksadesimal ke desimal.
Untuk proses konversi ini, caranya sama saja dengan proses konversi biner ke desimal, hanya saja kali ini perpangkatan yang digunakan adalah perpangkatan 16, bukan perpangkatan 2. Sebagai contoh, saya akan melakukan konversi bilangan heksa C816 ke bilangan desimal. Maka saya ubah dulu susunan bilangan heksa tersebut, mulai dari kanan ke kiri, sehingga menjadi sebagai berikut :
8
C
dan kemudian dilakukan proses perkalian dengan perpangkatan 16, sebagai berikut :
8 x 160 = 8
C x 161 = 192 ——> ingat, C16 merupakan lambang dari 1210
Maka diperolehlah hasil konversinya bernilai 8 + 192 = 20010.
konversi dari heksadesimal ke biner.
Dalam proses konversi heksadesimal ke biner, setiap simbol dalam heksadesimal mewakili 4 bit dari biner. Misalnya saya ingin melakukan proses konversi bilangan heksa B716 ke bilangan biner. Maka setiap simbol di bilangan heksa tersebut saya konversi terpisah ke biner. Ingat, B16 merupakan simbol untuk angka desimal 1110. Nah, desimal 1110 jika dikonversi ke biner menjadi 10112, sedangkan desimal 710 jika dikonversi ke biner menjadi 01112. Maka bilangan binernya adalah 101101112, atau kalau dibuat ilustrasinya seperti berikut ini :
B 7 —-> bentuk heksa
11 7 —-> bentuk desimal
1011 0111 —-> bentuk biner
Hasilnya disatukan, sehingga menjadi 101101112.
konversi heksadesimal ke oktal.
Nah, sama seperti konversi oktal ke heksadesimal, kita membutuhkan bantuan bilangan biner. Lakukan terlebih dahulu konversi heksadesimal ke biner, lalu konversikan nilai biner tersebut ke oktal. Sebagai latihan, buktikan bahwa nilai heksadesimal E716 jika dikonversi ke oktal menjadi 3478.
Biner (8 bit) Oktal Heksadesimal
0 0000 0000 000 00
1 0000 0001 001 01
2 0000 0010 002 02
3 0000 0011 003 03
4 0000 0100 004 04
5 0000 0101 005 05
6 0000 0110 006 06
7 0000 0111 007 07
8 0000 1000 010 08
9 0000 1001 011 09
10 0000 1010 012 0A
11 0000 1011 013 0B
12 0000 1100 014 0C
13 0000 1101 015 0D
14 0000 1110 016 0E
15 0000 1111 017 0F
16 0001 0000 020 10

Kamis, 07 Juli 2011

cara kerja perangkat output

Monitor
Cathode Ray Tube (CRT)
Cara kerja monitor CRT adalah dengan menembakkan elektron yang dihasilkan oleh tabung elektron ke lapisan fosfor pada layar monitor. Lapisan fosfor yang terkena tembakan elektron akan berpendar selama beberapa waktu dan pendaran fosfor inilah yang menghasilkan citra pada layar monitor dan Tertangkap oleh mata kita. Rangkaian RGB juga disebut sebagai rangkaian matrix.
• Adapun prinsip kerja rangkaian matrix adalah mengubah tegangan perbedaan warna yang telah dicampur dengan sinyal sinkronisasi yang diberikan demulator warna kembali menjadi tegangan perbedaan warna. Rangkaian matrix ini harus dapat mengadakan atau membuat agar perbandingan-perbandingan antara amplitudo-amplitudo tegangan perbedaan warna itu dapat mempunyai harga yang tepat, tak tergantung dari cara penguatan sebelumnya. Jadi dalam hal ini rangkaian matrix tersebut hanyalah tinggal mengusahakan untuk memperoleh amplitudo-amplitudo yang tepat dari ketiga tegangan-tegangan perbedaan warna yang belum direduksi yang diperlukan tabung gambar. Antara ketiga tegangan-tegangan perbedaan warna tersebut harus mempunyai amplitudo yang relatif tepat bagi tabung gambar. Untuk itulah maka tabung-tabung di dalam rangkaian matrix itu harus sanggup memberikan penguatan-penguatan yang cocok terhadap tegangan perbedaan warna itu, sesuai dengan yang dibutuhkan oleh tabung gambar tersebut.
CRT adalah teknologi yang termurah dengan resolusi yang cukup baik. Namun, CRT punya kekurangan berupa ukurannya yang besar (karena menggunakan tabung elektron), butuh daya listrik yang banyak, dan radiasi elektromagnetiknya cukup kuat.

Liquid Crystal Display (LCD)
Monitor dengan teknologi LCD tidak lagi menggunakan tabung elektron, namun menggunakan sejenis kristal cair yang dapat berpendar. Tidak menggunakan tabung elektron membantu memperkecil daya listrik yang digunakan serta ukurannya memjadi sangat kecil sehingga dapat digunakan pada peralatan yang portabel seperti jam, laptop, kalkulator dll. Tidak adanya tabung elektron juga membuat radiasi elektromagnetik turun dan LCD juga memiliki efek flicker (berkedip) yang menyakitkan mata yang lebih rendah dibandingkan CRT. monitor LCD juga dapat dibuat datar sehingga mengurangi distorsi citra seperti pada monitor CRT yang agak cembung.
LCD terdiri dari dua bagian utama Backlight dan kristal cair. Backlight adalah sumber cahaya LCD yang biasanya terdiri dari 1 sampai 4 buah (berteknologi seperti) lampu neon. Lampu Backlight ini berwarna putih. Lalu LCD bisa menampilkan banyak warna dengan peran dari kristal cair.
Kristal cair akan menyaring cahaya backlight. Cahaya putih merupakan susunan dari beberapa ratus cahaya dengan warna yang berbeda. Beberapa ratus cahaya tersebut akan terlihat jika cahaya putih mengalami refleksi atau perubahan arah sinar. Warna yang akan dihasilkan tergantung pada sudut refleksi. Jadi jika beda sudut refleksi maka beda pula warna yang dihasilkan.
Dengan memberikan tegangan listrik dengan nilai tertentu. Kristal cair dapat berubah sudutnya. Dan karena tugas kristal cair adalah untuk merefleksikan cahaya dari backlight maka cahaya backlight yang sebelumnya putih bisa berubah menjadi banyak warna.
Kristal cair bekerja seperti tirai jendela. Jika ingin menampilkan warna putih kristal cair akan membuka selebar-lebarnya sehingga cahaya backlight yang berwarna putih akan tampil di layar. Namun Jika ingin menampilkan warna hitam. Kristal Cair akan menutup serapat-rapatnya sehingga tidak ada cahaya backlight yang yang menembus (sehingga di layar akan tampil warna hitam). Jika ingin menampilkan warna lainnya tinggal atur sudut refleksi kristal cair. Contrast ratio Contrast Ratio adalah perbandingan tingkat terang (brightness) pada posisi paling putih dan paling hitam. Pada waktu kristal cair menutup serapat-rapatnya untuk menghasilkan warna hitam seharusnya tidak ada cahaya backlight yang menembusnya.Namun kenyataannya masih ada cahaya backlight yang bisa menembus kristal cair sehingga tidak bisa menampilkan warna hitam dengan baik. Inilah salah satu kekurangan LCD.
Jadi semakin besar Contrast Ratio maka semakin bagus pula LCD dalam menampilkan warna. cara paling mudah untuk mengetahui seberapa bagus Contrast Ratio LCD adalah dengan menampilkan warna hitam di layar. Jika warna hitam tersebut cenderung abu-abu maka masih ada sedikit cahaya backlight yang berhasil menembus kristal cair. Response Time Kristal cair pada LCD bekerja dengan cara membuka dan menutup layaknya tirai. Proses buka tutup ini berlangsung sangat cepat (mengikuti pergerakan gambar di layar). Karena itulah ada istilah Response Time di LCD. Response Time adalah waktu yang diperlukan untuk berubah dari posisi kristal cair tertutup rapat (waktu menampilkan warna hitam) ke posisi kristal cair terbuka lebar (waktu menampilkan warna putih). Jadi semakin cepat response time maka semakin baik. Response Time yang lambat akan menimbulkan cacat gambar yang disebut ghosting atau jejak gambar. Biasanya pada objek yang bergerak cepat dan menimbulkan jejak gambar seperti beberapa bujur sangkar yang terlihat seperti persegi. Sudut Pandang (Viewing Angle) Monitor LCD memiliki sudut pandang yang terbatas jika dibandingkan dengan monitor CRT. Gambar objek pada monitor CRT bisa dilihat dengan jelas dari sudut 180 derajat sekalipun. Namun tidak dengan monitor LCD. Jika pandangan kita sedikit bergeser dari LCD maka gambar objek akan terlihat lebih gelap atau lebih terang. Sebuah LCD berwarna seperti yang digunakan pada laptop terdapat 3 buah kristal cell cair, yang ketiganya memiliki filter merah, hijau, biru atau RGB (Red Green Blue). Sinar yang melewati cell terfilter tersebut akan menampilkan warna seperti apa yang bisa dilihat pada layar monitor LCD kita. Agar dapat menghasilkan warna laptop atau desktop menggunakan sebuah transistor film yang tipis atau TFT (thin film transistor) yang dikenal sebagai active matrix untuk menghidupkan tiap cell. Teknologi ini mampu menghasilkan citra yang lebih baik dari pada teknologi terdahulu yang masih menggunakan passive matrix. LCD yang masih menggunakan passive matrix kurang efisien, sangat lambat dan kontrasnya sangat rendah. Passive matrix dapat menghasilkan teks yang jelas namun jika dalam waktu yang cepat masih meninggalkan bayang-bayang sisa teks tersebut, sehingga sangat tidak efisien jika digunakan untuk video.
• kristal cair akan menyaring cahaya backlight. Cahaya putih merupakan susunan dari beberapa ratus spektrum cahaya dengan warna yang berbeda. Beberapa ratus spektrum cahaya tersebut akan terlihat jika cahaya putih mengalami refleksi atau perubahan arah sinar. Warna yang akan dihasilkan tergantung pada sudut refleksi. Dengan memberikan tegangan listrik dengan nilai tertentu maka kristal cair ini dapat berubah sudutnya. Karena tugas kristal cair adalah untuk merefleksikan cahaya dari backlight maka cahaya backlight yang sebelumnya putih bisa berubah menjadi banyak warna sesuai dengan sudut yang terbentuk kristal cair tadi. Kristal cair bekerja seperti tirai pada jendela. Jika ingin menampilkan warna putih kristal cair akan membuka selebar-lebarnya sehingga cahaya backlight yang berwarna putih akan tampil seluruhnya di layar. Namun Jika ingin menampilkan warna hitam. Kristal Cair akan menutup serapat-rapatnya sehingga tidak ada cahaya backlight yang yang menembus sehingga otomatis layar akan kelihatan berwarna hitam. Jika ingin menampilkan warna lainnya tinggal atur sudut refleksi kristal cair.


Plasma Gas =gas yang dipanaskan sampai pada suhu kondisi, dimana sebagian dari gas tersebut terionisasi dan dapat menghantarkan arus listrik
Plasma gas merupakan teknologi monitor dengan display datar. Dengan teknologi plasma gas, ketipisan layar dapat dibuat sebanding dengan LCD, namun memiliki karakteristik citra yang lebih baik dan ukuran layar yang lebih besar.
• Plasma gas menggunakan fosfor untuk menghasilkan cahaya seperti halnya CRT. Perbedaannya adalah bagaimana energi diberikan kepada fosfor agar fosfor berpendar. Pada plasma gas, tiap sel warna memiliki gas yang bertekanan rendah yang terletak di belakangnya. Tegangan tinggi pada elektroda sel tersebut akan membuat gas bergerak mengarah ke plasma. Radiasi ultraviolet yang dihasilkannya akan mengeksitasi fosfor pada layar dan akan memendarkannya sehingga tertangkap oleh mata kita. Hal ini membuat layar plasma gas berpendar tanpa perlu adanya bantuan cahaya dari belakang layar. Kontras pada plasma gas akan lebih baik dibandingkan LCD. Tampilan pada monitor plasma gas dapat dibuat lebih besar dibandingkan LCD. Ukuran terbesar yang sedang dikembangkan pada plasma gas sudah mencapai 40 inci, sementara LCD baru mencapai 20 inci. Selain itu, sudut pandang pada plasma gas dapat selebar CRT. Kalau Anda suka menonton pertandingan olah raga atau musik, layar monitor raksasa yang dipasang di sudut-sudut arena tertentu menggunakan teknologi ini.
Kelebihan monitor plasma gas:
- Tampilannya sangat tipis. - Reproduksi warna yang sangat baik.
- Kontras yang baik. - Plasma kini diproduksi dengan ukuran layar yang besar.
- Meningkatkan resolusi layar .- Resolusi definisi tinggi (HDTV) jauh lebih murah daripada panel LCD dengan ukuran yang sama.
Kekurangan Monitor Plasma:
- Teknologinya rapuh. - Dead pixel bisa menjadi masalah, meski telah meningkatkan kualitas sebagai teknologi yang telah matang.
- Sangat berat untuk menampilkan gambar.

• dengan menggunakan cahaya yang dipancarkan dari pelepasan Plasma. Untuk menghasilkan hal tersebut di lakukan penyekatan dari sebuah pencampuran gas diantara dua lembar kaca yang membawa elektroda pada interiornya. Selanjutnya diaplikasikan fosfor R,G dan B pada permukaan plat tadi ketika voltase listrik dilewatkan diantara elektroda, maka dihasilkan sinar ultraviolet yang merangsang fosfor untuk memancarkan cahaya dan menciptakan gambar di layar.


PRINTER
Dot Matrix mengacu pada cara printer menciptakan karakter atau gambaran di atas kertas. Ini dilaksanakan oleh beberapa jarum/pin kecil, yang dibariskan dalam suatu kolom, membentur suatu pita tinta memposisikan antara pin dan kertas, menciptakan titik pada kertas itu. Karakter disusun atas pola itik dengan menggerakkan printhead
secara menyamping ke seberang halaman dalam kenaikan yang sangat kecil. Pin/jarum, terdapat di printhead tersebut, dengan panjang sekitar satu inci dan dikemudikan oleh beberapa pendorong memaksa masing-masing pin menitik/menjepit pita tinta dan menutupi kertas pada suatu waktu tertentu. Kekuatan pada pendorong ini datang dari
tarikan yang magnetis dari gelang kawat kecil ( solenoid ) yang diberi tenaga pada situasi tertentu, tergantung pada karakter yang akan dicetak. Pemilihan waktu isyarat mengirim kepada solenoid diprogramkan ke dalam printer untuk masing-masing karakter, dan menterjemahkan dari informasi yang dikirim oleh computer karakter yang mana untuk dicetak.
Kelebihan :
- Dapat mencetak rangkap sekaligus. - Dapat mencetak ukuran kertas yang lebar.
- Biaya printer dan tinta (Pita) murah
Kelemahan :
- Dpi dan ppm rendah - Geraknya sangat lamban
- Suaranya berisik ketika bekerja - Warna yang dihasilkan tidak bervariasi.



Printer laser
1. Charging= Charge Roller dari Imaging Unit diisi dengan muatan negatif oleh High Voltage Power Supply (HVPS) dan terus‐menerus kontak dengan permukaan Drum untuk memberikan muatan negatif yang merata diatas permukaan Drum yang berputar dengan kecepatan konstan. Hal ini terjadi secara bersamaan untuk semua warna CMYK.
2. Exposure= Unit Laser akan memancarkan sinar laser yang diatur oleh image data dari Image Processor Board. Pancaran sinar laser diarahkan ke permukaan Drum melalui sistem yang terdiri dari lensa dan cermin.
Oleh cermin polygonal yang dapat berputar, sinar laser diarahkan ke permukaan Drum dari ujung ke ujung secara axial selama ia berputar. Muatan negatif diatas permukaan Drum akan berkurang di tempat yang ditembak dengan sinar laser untuk membentuk image/gambar elektrostatis maya diatas permukaan Drum. Proses ini berjalan bersamaan untuk keempat warna CMYK.
3. Development= Secara elektrostatis toner akan menempel pada gambar elektrostatis maya untuk membentuk gambar nyata diatas permukaan Drum. Toner diumpankan ke Developer menggunakan agitator/pengaduk yang berada di dalam Toner Hoper.
Pada area yang belum terkena sinar laser, potensial antara Drum dan partikel toner lebih rendah daripada Developer Roller dengan partikel toner. Pada area yang sudah terkena sinar laser, potensial antara Drum dan partikel toner lebih tinggi daripada Developer Roller dengan partikel toner yang menempel di permukaan Drum.
Ketika partikel toner menempel diatas permukaan Drum maka muatan negatif partikel akan mengurangi potensial Drum di tempat tersebut, jadi akan mencegah partikel toner lain yang akan menempel. Proses ini terjadi bersamaan untuk keempat warna CMYK.
4. Primary Transfer= Keempat gambar/image dari masing‐masing warna yang terbentuk di permukaan Drum ditransfer ke permukaan Accumulator Belt secara berurutan untuk membentuk gambar empat warna secar.
Accumulator Belt bersifat konduktif dan menerima muatan positif yang tinggi dari HVPS melalui Transfer Roller. Image/gambar yang bermuatan negatif diatas permukaan masing‐masing Drum akan ditarik oleh potensial positif yang sangat kuat dan berpindah ke Accumulator Belt. Selama pemindahan/transfer muatan negatif yang tersisa di permukaan Drum akan dinetralkan oleh muatan positif yang kuat dari Accumulator Belt.
5. Cleaning.= Pembersih Drum terdiri dari sebuah Wiper Blade dan sikat yang akan bersentuhan dengan Drum setelah toner ditransfer ke Accumulator Belt. Sikat pembersih menerima voltase tinggi dari HVPS yang secara elektrostatis memungkinkannya menarik setiap toner yang tersisa di permukaan Drum.
6. Secondary Transfer= Gambar yang terbentuk di permukaan Accumulator Belt ditransfer ke permukaan media cetak/kertas menggunakan voltase dari Transfer Roller. Transfer Roller yang bersifat konduktif menerima muatan positif yang sangat kuat dari HVPS sehingga mauatannya lebih tinggi daripada muatan Accumulator Belt. Karena Transfer Roller terletak dibelakang media cetak, maka gambar diatas Accmulator Belt yang terdiri dari empat warna akan tertarik dan menempel diatas media cetak.
7. Cleaning.= Pembersih Accumulator Belt terdiri dari sebuah Cleaner Blade yang akan bersentuhan dengan Accumulator Belt setelah image/gambar ditransfer ke atas media cetak. Toner yang tersisa diatas Accumulator Belt selanjutnya akan masuk ke Waste Bin.
8. Fixing= Gambar yang terbentuk oleh toner di permukaan media cetak bersifat tidak stabil dan mudah terhapus. Untuk menyatukan gambar dengan media cetak, maka media cetak harus melewat Fuser Assembly, diantara Pressure Roller dan Heat Roller. Toner akan menyatu dengan media cetak dengan kombinasi antara tekanan dan pemanasan.
Kelebihan :
- Dpi, ppm sangat tinggi - Efisien untuk mencetak hitam putih
- Kapasitas warna lebih banyak dibanding printer indoor lainnya. - Kemampuan mencetak yang sangat cepat
Kelemahan :
- Biaya operasional tinggi -Tidak dapat digunakan secara terus menerus.

Printer IN-JECKT
Tinta dipancarkan dari nozel sementara mereka melewati media. Operasi dari sebuah printer inkjet mudah untuk memvisualisasikan: tinta cair dalam berbagai warna yang disemprotkan ke atas kertas dan media lainnya, seperti film plastik dan kanvas, untuk membangun citra. Sebuah print head scan halaman dalam strip horisontal, menggunakan perakitan motor printer bergerak dari kiri ke kanan dan kembali lagi, sementarakertas yang digulung dalam langkah-langkah vertikal, lagi oleh printer
Kelebihan:
- Dpi & ppm lebih tinggi dari pada dot matrik - Lebih mudah mencetak gambar dan warna
- Kemampuan mencetak sampai kertas yang lebar dengan kualitas yang baik
Kelemahan :
- Tidak dapat mencetak rangkap - Biaya operasional lebih mahal - Waktu mencetak menjadi lebih panjang

LASER INK-JET DOT MATRIX
METODE PENCETAKAN TINTA BUBUK/TONER TINTA CAIR PITA
CARA KERJA member tegangan listrik pada kertas yang akan menarik tinta untuk melekat pada kertas. Kemudian tinta dicairkan dengan pemanasan dari lampu pemanasan menyemprotkan titik-titik kecil tinta pada kertas melalui nozzle atau pipa yang sangat kecil memukul-mukulkan sekelompok pin (jarum) pada kertas untuk menciptakan sebuah karakter yang disebut dengan metode hammer (karena memukul-mukul seperti palu sehingga menimbulkan kebisingan)
HASIL CETAKAN baik dalam mencetak gambar khususnya foto tulisan dan gambar dengan kualitas yang baik dan lebih halus kurang halus DAN AGAK BURAM
KEMAMPUAN CETAK mencetak teks hampir dengan semua font yang ada. mencetak teks hampir dengan semua font yang ada. mencetak tes dengan font yang sangat terbatas
HARGA Lebih mahal daripada ink jet lebih murah daripada Ink jet


PLOTTER
Plotter pada prinsipnya sama dengan printer. Hanya saja secara ukuran plotter memiliki lebar yang jauh lebih panjang daripada printer. Plotter biasanya digunakan untuk mencetak gambar, grafik, atau disain teknik yang berukuran besar.
Plotter kini dapat dengan mudah kamu jumpai pada percetakan atau toko-toko yang menyelenggarakan usaha digital printing. Dan biasa dipakai untuk membuat banner, poster, pamflet dan lain sebagainya.
• Plotter Pena=Pada prinsipnya plotter pena memiliki satu pena atau sejumlah pena berwarna-warni untuk menggambar pada kertas atau plastik transparan. Plotter pena tidak membuat keluaran berbentuk pola titik-titik., tetapi keluaran dalam bentuk garis kontinyu.
• Plotter Elektrostatis=Pada plotter elektrostatis ini kertas diletakkan pada tempat datar seperti meja, kemudian dibuat dengan prinsip kerja seperti pada mensin foto kopi, yaitu dengan memberi tegangan listrik pada kertas. Tegangan listrik tersebut yang akan menarik tinta untuk melekat pada kertas. Tinta kemudian dicairkan dengan pemanasan. Kualitas jenis plotter ini tidak sebagus plotter pena, tetapi kecepatannya lebih tinggi.
• Plotter Thermal = Plotter thermal menggunakan pin yang dipanasi secara elektronis. Kemudian pin tersebut dilewatkan pada jenis media yang peka terhadap panas, sehingga terbentuk gambar. Plotter thermal dapat digunakan untuk mencetak pada kertas maupun pada film buram.
• Plotter Pemotong=Plotter jenis ini dapat sekaligus memotonh bahan vinyl, karet, gabus, kulit, dan lain-lain. Contoh pemanfaatannya yaitu pada industri sepatu atau industri pakaian, untuk memotong pola atau bahan sekaligus.
• Plotter Format Lebar=Plotter format lebar biasa digunakan oleh perusahaan grafis, karena plotter jenis ini dapat membuat cetakan berwarna dalam kertas yang sangat lebar. Teknologi yang digunakan ada yang menyerupai printer ink-jet ataupun plotter thermal.
PROYEKTOR
Cara kerja
PROYEKTOR LCD bekerja berdasarkan prinsip pembiasan cahaya yang dihasilkan oleh panel-panel LCD. Panel ini dibuat terpisah berdasarkan warna-warna dasar, merah, hijau dan biru (R-G-B). Sehingga terdapat tiga panel LCD dalam sebuah proyektor. Warna gambar yang dikeluarkan oleh proyektor merupakan hasil pembiasan dari panel-panel LCD tersebut yang telah disatukan oleh sebuah prisma khusus. Gambar yang telah disatukan tersebut kemudian dilewatkan melalui lensa dan di"jatuh"kan pada layar sehingga dapat dilihat sebagai gambar utuh. Gambar yang dihasilkan proyektor LCD memiliki kedalaman warna yang baik karena warna yang dihasilkan olah panel LCD langsung dibiaskan lensa ke layar. Selain itu gambar pada proyektor LCD juga lebih tajam dibandingkan dengan hasil gambar proyektor DLP. Kelebihan lain dari LCD adalah penggunaan cahaya yang lebih efisien sehingga dapat memproduksi "ansi lumens" yang lebih tinggi dibandingkan proyektor dengan teknologi DLP. Sedangkan kelemahan teknologi LCD adalah besar piksel yang terlihat jelas di gambar. Ini yang menyebabkan teknologi LCd kurang cocok untuk memutar film karena akan terasa seperti melihat film dari balik mata yang terhalang "selaput katarak".
Dengan alat ini, tampilan yang bersumber dari komputer, televisi, atau DVD player dapat dipancarkan dengan tampilan yang besar. Sehingga cocok digunakan untuk proses belajar mengajar, presentasi, bahkan membuat home theater.
Yang tidak kalah penting dalam pemakaian LCD Projector adalah screen projector. Screen projector adalah layar yang digunakan sebagai tempat dipancarkannya sinar LCD Projector. Ada kalanya penggunaan screen diganti dengan tembok putih. Namun ada kelebihan penggunaan screen projector yakni sumber cahaya lcd dapat dipancarkan dari belakang screen. Sehingga dalam presentasi atau acara yang menggunakan proyektor dapat terlihat lebih rapi.

SPEAKER
Speaker membawa sinyal elektrik dan mengubahnya kembali menjadi getaran untuk membuat gelombang suara. Speaker menghasilkan getaran yang hampir sama dengan yang dihasilkan oleh mikrofon yang direkam dan dikodekan pada tape, CD, LP, dan lain-lain. Speaker tradisional melakukan proses ini dengan menggunakan satu drivers atau lebih.
Sebuah drivers memproduksi gelombang suara dengan menggetarkan cone yang fleksibel atau diafragma secara cepat. Cone tersebut biasanya terbuat dari kertas, plastik ataupun logam, yang berdempetan pada ujung yang lebih besar pada suspension. Suspension atau surround, merupakan ratusan material yang fleksibel yang menggerakkan cone, dan mengenai bingkai logam pada drivers, disebut basket.
Ujung panah pada cone berfungsi menghubungkan cone ke voice coil. Coil tersebut didempetkan pada basket oleh spider, yang merupakan sebuah cincin dari material yang fleksibel. Spider menahan coil pada posisinya sambil mendorongnya bergerak kembali dengan bebas dan begitu seterusnya.

Senin, 27 September 2010

NIKAH SIRRI

BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Menikah membina rumah tangga merupakan keinginan semua orang. Hubungan suami istri harus dibina secara dua arah yang saling menguatkan, saling menyayangi dan saling menghargai satu sama lain. Hubungan yang indah tersebut akan berbeda jika dilakukan secara nikah sirri. Meski masih menimbulkan pro – kontra di masyarakat, praktek nikah sirri ini semakin banayak terjadi, padahal nikak sirri sangat merugikan khususnya bagi perempuan dan anak yang kelak dihasilkan dari pernikahan sirri.

Akhir – akhir ini fenomena nikah sirri memberikan kesan yang menarik, karena :

1. Nikah sirri memang benar – benar telah menjadi trend yang tidak saja dipraktekan oleh figur masyarakat yang selama ini disebut kyai, dai, ustad, ulama, dll yang menandai seseorang mendalami agama ( Islam ),

2. Nikah sirri sering ditempatkan menjadi sebuah pilihan ketika seseorang hendak berpoligami dengan sejumlah alasannya sendiri.

Tujuan

Mendalami pemahaman mengenai “ Nikah Sirri “ serta mampu mendefinisikan bahwa hal tersebut baik / tidak jika dilaksanakan dan akibat – akibat dari nikah siiri.

BAB II

PEMBAHASAN

PENGERTIAN

Pengertian Nikah Sirri dalam pandangan masyarakat, yakni pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi di KUA. Masyarakat menganggap bahwa pernikahan yang dilaksanakan tetap dikatakan nikah sirri selama belum didaftarkan secara resmi di KUA.

Pengertian dalam Ilmu Fiqih, secara harfiah “ sirri itu artinya “RAHASIA”, yakni nikah yang dilaksanakan dan hanya diketahui oleh pihak yang terkait dengan akad. Pada akad ini harus ada 2 saksi, wali dan kedua mempelai untuk melaksanakan pernikahan itu dan tidak ada seorangpun dari mereka diperbolehkan menceritakan akad tersebut kepada orang lain.

Nikah secara Islam adalah nikah yang tata cara pelakunya menurut nilai – nilai pernikahan yang ada di ajaran Agama Islam. Syarat dan ketentuan sudah jelas sekali hukumnya.

Nikah secara resmi adalah nikah yang dicatatkan pada lembaga pemerintah (KUA / Catatan Sipil ).

Tetapi pada prakteknya macam – macam pernikahan tersebut menjadi rancu dalam menyebutnya karena banyak sekali pelaku nikah sirri yang melakukannya secara agama kenyataanya di lapangan kebanyakan pelaku nikah sirri akan menegoisasikan syarat – syarat yang telah menjadi ketentuan dan ketetapan dalam agama, seperti penghulu,wali hakim dan saksi – saksi.

DEFINISI DAN ALASAN MELAKUKAN NIKAH SIRI

Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan :

a) Pernikahan tanpa wali

Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat

b) Pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara.

Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu dan lain sebagainya.

c) Pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu

Misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri atau karena pertimbangan -pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.

DAMPAK DARI NIKAH SIRI

· Istri (wanita yang dinikahi secara sirih)

Nikah sirri sangat mempunyai dampak secara hokum dan social. Secara hukum Negara tidak dianggap sebagai istri yang sah, tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika suami meninggal dunia, serta tidak berhak atas gono – gini jika terjadi perceraian, nikah sirri dianggap tidak pernah terjadi karena tidak dicatatkan. Secara social pihak istri sulit bersosialisasi karena dianggap hanya tingggal serumah dengan lelaki tanpa ikatan perkawinan.

Wanita dihimbau untuk menghindari nikah sirri karena tidak memilki kekuatan hukum. Apabila terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami, maka istri akan sulit memperoleh perlindungan hukum.

Banyak wanita korban kekerasan berbasis nikah sirri tetap tidak dapat menuntut suami karena pernikahan mereka tidak diakui Negara. Para wanita ini ada yang diceraikan suaminya dan terpakasa hidup sendiri. Suami mereka juga tidak memberi nafkah karena tidak ada kewajiban untuk itu.

· Anak dari Pernikahan Sirri

Pernikahan sirri sudah menjadi fenomena masyarakat yang kebanyakan mereka melakukannya tanpa memikirkan dampak bagi masa depan anak. Pembuktian asal –usul anak yang dilahirkan dalam nikah sirri dilakukan di Pengadilan Agama dengan bukti – bukti yang dapat memperkuat hak dan kewajiban para pihaknya. Hal tersebut biasanya dilakukan dengan diajukannya permohonan oleh orang tua anak tersebut karena keabsahan seorang anak dapat dibuktikan melalaui akta kelahiran.

Bagi anak yang dilahirkan dalam nikah sirri, akta yang dimilikinya hanya mencantumkan nama ibunya saja. Apabila nikah sirri tersebut sudah mempunyai akta nikah yang merupakan salah satu syarat dari akta kelahiran, maka bubungan hukum anak tersebut selain dengan ibu juga dengan ayahnya sehingga sebagai anak hak dan kewajibannya terpenuhi.

HUKUM SYARIAT ISLAM TENTANG NIKAH SIRI

Keinginan pemerintah untuk memberikan fatwa hukum yang tegas terhadap pernikahan siri, kini telah dituangkan dalam rancangan undang - undang tentang perkawinan. Sebagaimana penjelasan Nasarudin Umar, Direktur Bimas Islam Depag, RUU ini akan memperketat pernikahan siri, kawin kontrak, dan poligami.

Berkenaan dengan nikah siri, dalam RUU yang baru sampai di meja Setneg, pernikahan siri dianggap perbuatan ilegal, sehingga pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Tidak hanya itu saja, sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara. [Surya Online, Sabtu, 28 Februari, 1009]

Sebagian orang juga berpendapat bahwa orang yang melakukan pernikahan siri, maka suami isteri tersebut tidak memiliki hubungan pewarisan. Artinya, jika suami meninggal dunia, maka isteri atau anak-anak keturunannya tidak memiliki hak untuk mewarisi harta suaminya. Ketentuan ini juga berlaku jika isteri yang meninggal dunia.

  1. Hukum Pernikahan Tanpa Wali

Adapun mengenai fakta pertama, yakni pernikahan tanpa wali; sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra;

bahwasanya Rasulullah saw bersabda;

لا نكاح إلا بولي

“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].

Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:

أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل

“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].

Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها

”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)

Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy (hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.

  1. Nikah Tanpa Dicatatkan Pada Lembaga Pencatatan Sipil

Adapun fakta pernikahan siri kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda; yakni (1) hukum pernikahannya; dan (2) hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara

Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.

Begitu pula orang yang meninggalkan atau mengerjakan perbuatan-perbuatan yang berhukum sunnah, mubah, dan makruh, maka orang tersebut tidak boleh dinyatakan telah melakukan kemaksiyatan; sehingga berhak mendapatkan sanksi di dunia maupun di akherat. Untuk itu, seorang qadliy tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang meninggalkan perbuatan sunnah, dan mubah; atau mengerjakan perbuatan mubah atau makruh.

Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut; pertama, meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya; kedua, mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya; ketiga, melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara.

Adapun berkaitan hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara, maka kasus ini dapat dirinci sebagai berikut.

1) Pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya. Hanya saja, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara, bukanlah satu-satunya alat bukti syar’iy. Kesaksian dari saksi-saksi pernikahan atau orang-orang yang menyaksikan pernikahan, juga absah dan harus diakui oleh negara sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menetapkan bahwa satu-satunya alat bukti untuk membuktikan keabsahan pernikahan seseorang adalah dokumen tertulis. Pasalnya, syariat telah menetapkan keabsahan alat bukti lain selain dokumen tertulis, seperti kesaksian saksi, sumpah, pengakuan (iqrar), dan lain sebagainya. Berdasarkan penjelasan ini dapatlah disimpulkan bahwa, orang yang menikah siri tetap memiliki hubungan pewarisan yang sah, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan. Selain itu, kesaksian dari saksi-saksi yang menghadiri pernikahan siri tersebut sah dan harus diakui sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menolak kesaksian mereka hanya karena pernikahan tersebut tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; atau tidak mengakui hubungan pewarisan, nasab, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan siri tersebut.

2) Pada era keemasan Islam, di mana sistem pencatatan telah berkembang dengan pesat dan maju, tidak pernah kita jumpai satupun pemerintahan Islam yang mempidanakan orang-orang yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan resmi negara. Lebih dari itu, kebanyakan masyarakat pada saat itu, melakukan pernikahan tanpa dicatat di lembaga pencatatan sipil. Tidak bisa dinyatakan bahwa pada saat itu lembaga pencatatan belum berkembang, dan keadaan masyarakat saat itu belumnya sekompleks keadaan masyarakat sekarang. Pasalnya, para penguasa dan ulama-ulama kaum Muslim saat itu memahami bahwa hukum asal pencatatan pernikahan bukanlah wajib, akan tetapi mubah. Mereka juga memahami bahwa pembuktian syar’iy bukan hanya dokumen tertulis.

Nabi saw sendiri melakukan pernikahan, namun kita tidak pernah menemukan riwayat bahwa melakukan pencatatan atas pernikahan beliau, atau beliau mewajibkan para shahabat untuk mencatatkan pernikahan mereka; walaupun perintah untuk menulis (mencatat) beberapa muamalah telah disebutkan di dalam al-Quran, misalnya firman Allah swt;

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.[TQS AL Baqarah (2):

1) Dalam khazanah peradilan Islam, memang benar, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada orang yang melakukan tindakan mukhalafat. Pasalnya, negara (dalam hal ini seorang Khalifah dan orang yang diangkatnya) mempunyai hak untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk mengatur urusan-urusan rakyat yang belum ditetapkan ketentuan dan tata cara pengaturannya oleh syariat; seperti urusan lalu lintas, pembangunan rumah, eksplorasi, dan lain sebagainya. Khalifah memiliki hak dan berwenang mengatur urusan-urusan semacam ini berdasarkan ijtihadnya. Aturan yang ditetapkan oleh khalifah atau qadliy dalam perkara-perkara semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Siapa saja yang melanggar ketetapan khalifah dalam urusan-urusan tersebut, maka ia telah terjatuh dalam tindakan mukhalafat dan berhak mendapatkan sanksi mukhalafat. Misalnya, seorang khalifah berhak menetapkan jarak halaman rumah dan jalan-jalan umum, dan melarang masyarakat untuk membangun atau menanam di sampingnya pada jarak sekian meter. Jika seseorang melanggar ketentuan tersebut, khalifah boleh memberi sanksi kepadanya dengan denda, cambuk, penjara, dan lain sebagainya.

Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan takaran, timbangan, serta ukuran-ukuran khusus untuk pengaturan urusan jual beli dan perdagangan. Ia berhak untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melanggar perintahnya dalam hal tersebut. Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk kafe-kafe, hotel-hotel, tempat penyewaan permainan, dan tempat-tempat umum lainnya; dan ia berhak memberi sanksi bagi orang yang melanggar aturan-aturan tersebut.

Demikian juga dalam hal pengaturan urusan pernikahan. Khalifah boleh saja menetapkan aturan-aturan administrasi tertentu untuk mengatur urusan pernikahan; misalnya, aturan yang mengharuskan orang-orang yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan resmi negara, dan lain sebagainya. Aturan semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Untuk itu, negara berhak memberikan sanksi bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke lembaga pencatatan negara. Pasalnya, orang yang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan negara -- padahal negara telah menetapkan aturan tersebut—telah terjatuh pada tindakan mukhalafat. Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah dan orang yang diberinya kewenangan.

Yang menjadi catatan di sini adalah, pihak yang secara syar’iy absah menjatuhkan sanksi mukhalafat hanyalah seorang khalifah yang dibai’at oleh kaum Muslim, dan orang yang ditunjuk oleh khalifah. Selain khalifah, atau orang-orang yang ditunjuknya, tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi mukhalafat. Atas dasar itu, kepala negara yang tidak memiliki aqad bai’at dengan rakyat, maka kepala negara semacam ini tidak absah menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada rakyatnya. Sebab, seseorang baru berhak ditaati dan dianggap sebagai kepala negara jika rakyat telah membai’atnya dengan bai’at in’iqad dan taat. Adapun orang yang menjadi kepala negara tanpa melalui proses bai’at dari rakyat (in’iqad dan taat), maka ia bukanlah penguasa yang sah, dan rakyat tidak memiliki kewajiban untuk mentaati dan mendengarkan perintahnya. Lebih-lebih lagi jika para penguasa itu adalah para penguasa yang menerapkan sistem kufur alas demokrasi dan sekulerisme, maka rakyat justru tidak diperkenankan memberikan ketaatan kepada mereka.

2) Jika pernikahan siri dilakukan karena faktor biaya; maka pada kasus semacam ini negara tidak boleh mempidanakan dan menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada pelakunya. Pasalnya, orang tersebut tidak mencatatkan pernikahannya dikarenakan ketidakmampuannya; sedangkan syariat tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Oleh karena itu, Negara tidak boleh mempidanakan orang tersebut, bahkan wajib memberikan pelayanan pencatatan gratis kepada orang-orang yang tidak mampu mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan Negara.

3) Pada dasarnya, Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy. Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat menganjurkan (sunnah muakkadah). Nabi saw bersabda;

حَدَّثَنَا أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]

Banyak hal-hal positif yang dapat diraih seseorang dari penyiaran pernikahan; di antaranya adalah ;

a) Untuk mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat;

b) Memudahkan masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua mempelai;

c) Memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum.

Hal semacam ini tentunya berbeda dengan pernikahan yang tidak disiarkan, atau dirahasiakan (siri). Selain akan menyebabkan munculnya fitnah; misalnya jika perempuan yang dinikahi siri hamil, maka akan muncul dugaan-dugaan negatif dari masyarakat terhadap perempuan tersebut; pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai persaksian mengenai pernikahannya. Jika ia tidak memiliki dokumen resmi, maka dalam semua kasus yang membutuhkan persaksian, ia harus menghadirkan saksi-saksi pernikahan sirinya; dan hal ini tentunya akan sangat menyulitkan dirinya. Atas dasar itu, anjuran untuk mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan, demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat serta untuk mencegah adanya fitnah.

  1. Bahaya Terselubung Surat Nikah

Walaupun pencatatan pernikahan bisa memberikan implikasi-implikasi positif bagi masyarakat, hanya saja keberadaan surat nikah acapkali juga membuka ruang bagi munculnya praktek-praktek menyimpang di tengah masyarakat. Lebih-lebih lagi, pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan Islam dalam hal pernikahan, talak, dan hukum-hukum ijtimaa’iy sangatlah rendah, bahwa mayoritas tidak mengetahui sama sekali.

Diantara praktek-praktek menyimpang dengan mengatasnamakan surat nikah adalah;

Pertama, ada seorang suami mentalak isterinya sebanyak tiga kali, namun tidak melaporkan kasus perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga keduanya masih memegang surat nikah. Ketika terjadi sengketa waris atau anak, atau sengketa-sengketa lain, salah satu pihak mengklaim masih memiliki ikatan pernikahan yang sah, dengan menyodorkan bukti surat nikah. Padahal, keduanya secara syar’iy benar-benar sudah tidak lagi menjadi suami isteri.

Kedua, surat nikah kadang-kadang dijadikan alat untuk melegalkan perzinaan atau hubungan tidak syar’iy antara suami isteri yang sudah bercerai. Kasus ini terjadi ketika suami isteri telah bercerai, namun tidak melaporkan perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga masih memegang surat nikah. Ketika suami isteri itu merajut kembali hubungan suami isteri – padahal mereka sudah bercerai, maka mereka akan terus merasa aman dengan perbuatan keji mereka dengan berlindung kepada surat nikah. Sewaktu-waktu jika ia tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan keji, keduanya bisa berdalih bahwa mereka masih memiliki hubungan suami isteri dengan menunjukkan surat nikah.

Inilah beberapa bahaya terselubung di balik surat nikah. Oleh karena itu, penguasa tidak cukup menghimbau masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya pada lembaga pencatatan sipil negara, akan tetapi juga berkewajiban mendidik masyarakat dengan hukum syariat – agar masyarakat semakin memahami hukum syariat, dan mengawasi dengan ketat penggunaan dan peredaran surat nikah di tengah-tengah masyarakat, agar surat nikah tidak justru disalahgunakan.

Selain itu, penguasa juga harus memecahkan persoalan perceraian yang tidak dilaporkan di pengadilan agama, agar status hubungan suami isteri yang telah bercerai menjadi jelas. Wallahu a’lam bi al-shawab. (Syamsuddin Ramadhan An Nawiy).

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Nikah sirri menurut hukum Islam adalah sah apabila memenuhi rukun dan semua syarat sahnya nikah meskipun tidak dicatatkan,karena syariat dalam Al-Qur’an maupun Sunnah tidak mengatur kuat tentang adanya pencatatan perkawinan. Menurut hukum Negara nikah sirri tidak sah karena tidak memenuhi syarat sah perkawinan. Tanpa adanya pencatatan sipil, maka pernikahan itu tidak mempunyai akta autentik. Sedangkan akta nikah tersebut diperoleh melalui permohonan yang diajukan kepada pengadilan agama.

Pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut; (1) wali, (2) dua orang saksi, dan (3) ijab qabul. Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.

Kritik dan Saran

Demikian pembahasan dari kami mengenai Nikah Sirri. Kami hanyalah manusia tentunya masih banyak kekurangan dan kesalahan. Maka dari itu kritik dan saran kami harapkan dari para pembaca sekalian untuk membangun dan memperbaiki karya tulis selanjutnya. Bila ada kesalahan kami mohon maaf yang sebesar – besarnya.

DAFTAR PUSTAKA

§ Wawasan digital. Pernikahan Sirri Di Masyarakat.Jakarta Rabu 17 Februari 2010

§ Rahima. 2010. Al – Arham Edisi 18 (B) Dampak Nikah Sirri. Jakarta : Pusat Pendidikan Informasi Islam dan Hak Perempuan

§ http//blogspot.com/2009/05/makalah – nikah – sirri. html

§ Digital Life DetikCom.Originaly posted by aguzaa. Latar Belakang Nikah Sirri.17 Februari 2010

§ Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Hukum Nikah Sirri. 22 Februari 2010